Demikian salah satu syarat dalam Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga (KL) mulai tanggal 7 Juli 2008.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, Selasa (8/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Target penerima yang terukur/identifikasi yang jelas.
- Dana tersebut sangat strategis untuk penerima dana.
- Alokasi anggaran tersebut dimasukkan dalam Belanja Modal Fisik Lainnya-Dana Bergulir.
- Dana Bergulir tersebut dikelola oleh Satker BLU, dan
- Sudah mendapat persetujuan dari Menkeu.
Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh KL/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan KL.
"Penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya," ujarnya.
KL yang mengelola dana yang memenuhi karakteristik dana bergulir harus melaporkan dana tersebut sebagai dana bergulir dalam neraca.
Dana bergulir dimaksud termasuk dana-dana yang selama ini telah dikeluarkan dari APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola oleh KL
Selain itu pelaksanaan inventarisasi dana bergulir harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009. Kemudian dana bergulir yang telah diinventarisasi dikelola oleh Satker BLU di masing-masing kementerian dan lembaga.
(ddn/ir)










































