Depkeu Ajukan 5 Syarat Pencairan Dana Bergulir

Depkeu Ajukan 5 Syarat Pencairan Dana Bergulir

- detikFinance
Selasa, 08 Jul 2008 13:28 WIB
Depkeu Ajukan 5 Syarat Pencairan Dana Bergulir
Jakarta - Depkeu mengajukan 5 syarat pencairan dana bergulir tahun anggaran 2008 oleh kementerian dan lembaga. Jika 5 syarat itu terpenuhi, dana bergulir akan segera cair.

Demikian salah satu syarat dalam Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga (KL) mulai tanggal 7 Juli 2008.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, Selasa (8/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Syarat itu adalah :

  1. Target penerima yang terukur/identifikasi yang jelas.
  2. Dana tersebut sangat strategis untuk penerima dana.
  3. Alokasi anggaran tersebut dimasukkan dalam Belanja Modal Fisik Lainnya-Dana Bergulir.
  4. Dana Bergulir tersebut dikelola oleh Satker BLU, dan
  5. Sudah mendapat persetujuan dari Menkeu.

Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh KL/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan KL.

"Penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya," ujarnya.

KL yang mengelola dana yang memenuhi karakteristik dana bergulir harus melaporkan dana tersebut sebagai dana bergulir dalam neraca.

Dana bergulir dimaksud termasuk dana-dana yang selama ini telah dikeluarkan dari APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola oleh KL

Selain itu pelaksanaan inventarisasi dana bergulir harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2009. Kemudian dana bergulir yang telah diinventarisasi dikelola oleh Satker BLU di masing-masing kementerian dan lembaga.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads