Deputi Pemasaran, Finansial, dan Ekonomi BP Migas Edy Purwanto menjelaskan beberapa perbedaan penghitungan ICW dalam keterangan pers di Kantor BP Migas, Patra Jasa, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Perbedaannya antara lain:
1. ICW dianggap tidak membedakan volume produksi dan lifting. Padahal kenyataannya produksi dan lifting selalu berbeda karena ada sebagian produksi Chevron yang tidak masuk lifting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Volume selisih penghitungan minyak karena perbedaan harga ini sejak 2000 sampai 2007 mencapai 145 juta barel atau senilai Rp 51 triliun.
2. Ada beberapa faktor pengurang yang sebenarnya tidak dihitung. Padahal dalam PSC (production sharing contract), pemerintah membebaskan kontraktor dari Pajak Pendapatan, PBB, Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, fee kegiatan hulu, dan fee DMO.
Hitungan ini menyebabkan selisih penghitungan sampai lebih dari Rp 100 triliun.
3. ICW hanya menghitung satu jenis bagi hasil, yaitu 85:15 untuk pemerintah:kontraktor. Padahal, menurut Edy, ada bagi hasil jenis lain seperti 60:40 yang kontraktornya Pertamina dan 82:18 untuk beberapa kontraktor lain.
4. Perbedaan metode penghitungan antara ICW dan BP Migas. Jika ICW menggunakan accrual basis, maka BP Migas memakai cash basis.
"Karena ICW memakai accrual basis, makanya ada penghitungan yang beda sendiri, yaitu pada 2006. Jadi pendapatan pada 2006 bisa melonjak sangat tinggi," katanya.
Menurut Edy, sebenarnya ada sejumlah kewajiban Pertamina pada 2005 yang baru diselesaikan pada 2006. Nilainya mencapai Rp 11,8 triliun.
Total perbedaan penghitungan ini menjadikan selisih sampai Rp 180 triliun. Namun ia menegaskan, selisih sejumlah itu bisa dipertanggungjawabkan semua.
"Jadi tidak benar ada penyelewengan Rp 194 triliun di BP Migas. Uangnya tidak kemana-mana," tegasnya.
(lih/ddn)











































