Hal tersebut disampaikan Direktur Jawa-Madura-Bali PLN Murtaqi Syamsuddin usai rapat ketiga pembahasan Surat Keputusan Bersama 5 Menteri di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/7/2008).
Menurut Murtaqi, semua pihak kini menyadari pentingnya SKB agar tidak terjadi defisit daya listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemberian sanksi itu belum final, masih menunggu hasil pembicaraan dengan kalangan pengusaha.
Selain sanksi, insentif bagi perusahaan yang menerapkan pengalihan jam kerja juga disediakan. Namun bentuk insentifnya tidak sama bagi industri. Setiap industri harus membahas terlebih dahulu dengan PLN atau dibahas secara business to business.
"Besok kita kembali bicara dengan Kadin dan Apindo mengenai hal ini," ujarnya.
Intinya dari hasil rapat hari ini adalah adanya kewajiban menggeser jam operasional kerja dan ada skema insentif.
"Mengenai kapan ini berlaku ada keinginan Wapres agar secepatnya keluar, agar bisa segera diatur, mengingat kalau tidak terjadi kesepakatan dampaknya akan berujung kepada industri sendiri yang adanya pemadaman listrik sehingga industri pun tidak nyaman," ujarnya.
Sekjen Depperin Agus Tjahajana menambahkan aturan ini tidak berlaku bagi industri yang bekerja selama 24 jam. "Ketentuan ini berlaku perusahaan-perusahan kecuali yang beroperasi 24 jam," ujarnya.
(ddn/qom)











































