Industri Wajib Pakai BBN

Industri Wajib Pakai BBN

- detikFinance
Rabu, 09 Jul 2008 14:55 WIB
Industri Wajib Pakai BBN
Jakarta - Mandatori atau kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) untuk sektor industri akan diterapkan September 2008. Dengan kebijakan ini, setiap industri harus menggunakan BBN setidaknya 2,5% dari konsumsi bahan bakarnya.

Menurut Ketua Timnas BBN Al Hilal Hamdi, persiapan untuk penerapan mandatori ini sudah hampir final, tinggal masalah patokan harga.

"Tapi kita optimis soal harga ini bisa selesai pada waktunya, sehingga target (mandatori) pada September bisa terlaksana," ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait soal harga ini, salah satu yang diusulkan adalah menggunakan MOPS sebagai patokan harga BBN. Misalkan untuk harga biodiesel menggunakan MOPS solar, dan bioethanol menggunakan MOPS premium.

"Kita harapkan tahun ini sudah bisa menggunakan MOPS. Karena dengan begitu, konsumen jadi lebih punya kepastian berapa harga BBN," tambahnya.

Sekretaris Timnas BBN Evita Legowo menambahkan, harga BBN saat ini bervariasi. Seperti harga bioethanol yang kini lebih rendah dari harga premium, sedangkan biodiesel masih sedikit diatas solar.

Evita juga menyatakan, awalnya ada beberapa pilihan sektor untuk penerapan mandatori seperti industri dan transportasi. Tapi sektor industri dipilih karena lebih siap konsumennya ketimbang sektor transportasi.

"Karena itu, kita inginnya setelah sektor industri ini, sektor transportasi menyusul," katanya.

Untuk sektor transportasi saat ini baru Pertamina yang menyediakan BBN di SPBU-nya. Secara total ada 279 SPBU yang menyediakan BBN. Terdiri dari 232 SPBU yang menyediakan biosolar (1%), 46 SPBU yang menyediakan bipertamax (5%), dan 1 SPBU yang menyediakan biopremium (3%).

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads