Anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim menjelaskannya disela-sela acara pemberian bantuan beasiswa Departemen ESDM di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Kamis (10/7/2008).
Alternatif pertama adalah verifikasi fasilitas bunker (penyimpan BBM) dan kinerja kapal angkutan BBM. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berapa sebenarnya kebutuhan BBM yang harus diangkut. Dengan begitu, BPH migas akan membuat formula yang pas agar BBM yang diangkut tidak berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verifikasi bunker ini diharapkan bisa menghemat sekitar 200 ribu KL dalam satu tahun.
Alternatif kedua adalah pengetatan konsumsi BBM untuk industri kecil. Menurut Ibrahim, berdasarkan Perpres No 55/2006 industri kecil hanya diberikan jatah BBM subsidi sebanyak 8 KL per bulan. Namun saat ini hal tersebut tidak terpantau dengan baik.
Verifikasi industri mana yang masuk sebagai industri kecil akan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun verifikasi volume BBM dilakukan BPH Migas.
"Namun bukan karena disebut jatahnya 8 KL lalu diberikan semua, tapi barangkali ada yang kebutuhannya hanya 3 KL atau 4 KL. Jadi kita akan duduk bersama untuk membahas berapa kebutuhan riil tiap industri kecil di daerahnya," katanya.
Alternatif ketiga adalah pengetatan konsumsi BBM subsidi oleh layanan umum seperti rumah sakit. BPH Migas akan memverifikasi lagi jenis rumah sakit mana yang layak dapat subsidi, dan rumah sakit mana yang tidak layak. (lih/ir)










































