NNT menilai, arbitrase tambahan itu untuk melindungi hak-haknya sesuai dengan kontrak karya yang diteken dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1986.
NNT dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jumat (11/7/2008) menyatakan, pengajuan arbitrase tambahan ini sesuai dengan ketentuan dalam kontrak karya (KK) dan sebagai tanggapan atas surat Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM tertanggal 16 Juni 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Dirjen tersebut beranggapan bahwa NNT telah melanggar kewajibannya karena telah mengagunkan sahamnya kepada Senior Lenders sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman kepada bank pemberi pinjaman sebesar US$ 1 Miliar.
NNT menilai, praktek gadai saham tersebut lumrah dilakukan untuk pembiayaan proyek-proyek yang berskala besar. Pengahunan saham kepada bank pemberi pinjaman telah disetujui secara tertulis oleh pemerintah Indonesia pada Oktober 1997.
Bagaimana latar belakang pinjaman tersebut?
NNT menjelaskan, pada tahun 1997, guna memungkinkan pelaksanaan pembangunan tambang Batu Hijau, NNT menerima pinjaman US$ 1 Miliar dari Bank Ekspor Impor AS, Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional atau secara kolektif dinamakan Senior Lenders.
Menurut NNT, sesuai praktek, Senior Lenders meminta para pemegang saham NNT yakni Newmont Indonesia Limited, Nusa Tenggara Mining Corporation dan PT Pukuafu Indah untuk mengagunkan 100% saham NNT sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman tersebut.
Sebagai bagian dari proses tersebut, pada 30 Oktober 1997, menteri ESDM menyetujui persyaratan pengagunan saham tersebut. Pengagunan saham-saham tersebut tidak menghalangi NNT untuk mendivestasi sahamnya.
Pada 3 Maret 2008, setelah negosiasi panjang gagal menghasilkan kesepakatan, NNT dan pemerintah Indonesia sama-sama mengajukan gugatan arbitrase terkait divestasi saham untuk tahun 2006 dan 2007. Proses arbitrase masih berjalan hingga kini.
Dan NNT menambahkan arbitrase ini untuk kelanjutan dari arbitrase yang diajukan sebelumnya. NNT juga mengusulkan agar masalah pengagunan saham dimasukkan dan diselesaikan sebagai bagian dari proses arbitrase yang ada. Membeli saham yang didivestasikan atau diagunkan tidak menghalangi pembeli saham untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pemegang saham perusahaan.
(qom/ir)











































