Industri Wajib Alihkan Jam Kerja Sabtu-Minggu Mulai 21 Juli

Industri Wajib Alihkan Jam Kerja Sabtu-Minggu Mulai 21 Juli

- detikFinance
Jumat, 11 Jul 2008 12:02 WIB
Industri Wajib Alihkan Jam Kerja Sabtu-Minggu Mulai 21 Juli
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pengalihan jam kerja industri mulai 21 Juli 2008. Industri yang membandel akan mendapatkan sanksi langsung dari PLN.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2008 di Jakarta Convention Center, Jumat (11//7/2008).

"Akan berlaku mulai 21 Juli, masalah ditekennya kapan, mau nanti malam nggak masalah, yang penting berlakunya," ujar Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sebelumnya akan menuangkan aturan pengalihan jam kerja industri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri. Draf SKB pengalihan jam kerja industri sudah disusun berdasarkan pertemuan dengan kalangan pengusaha pada 4 Juli lalu.

Fahmi mengungkapkan, pengalihan jam kerja industri ini akan difokuskan di pulau Jawa. Pengalihan jam kerja ke Sabtu-Minggu hanya berlaku 1 kali dalam sebulan saja.

Mengenai adanya usulan agar PNS juga ikut menerapkan kebijakan itu, Fahmi menilai usulan itu tidak beralasan. "Apa hubungannya?" ketus Fahmi.

Ia menegaskan, praktek pengalihan jam kerja industri itu sudah layak di negara lain seperti misalnya di Jepang.

Mengenai sanksi, menurut Fahmi akan diberikan langsung oleh PLN dalam kerangka business to business (b to b). "Sebenarnya masalahnya bukan masalah Depperin, tapi masalah Departemen ESDM," tegasnya.

(qom/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads