Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2008 di Jakarta Convention Center, Jumat (11//7/2008).
"Akan berlaku mulai 21 Juli, masalah ditekennya kapan, mau nanti malam nggak masalah, yang penting berlakunya," ujar Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengungkapkan, pengalihan jam kerja industri ini akan difokuskan di pulau Jawa. Pengalihan jam kerja ke Sabtu-Minggu hanya berlaku 1 kali dalam sebulan saja.
Mengenai adanya usulan agar PNS juga ikut menerapkan kebijakan itu, Fahmi menilai usulan itu tidak beralasan. "Apa hubungannya?" ketus Fahmi.
Ia menegaskan, praktek pengalihan jam kerja industri itu sudah layak di negara lain seperti misalnya di Jepang.
Mengenai sanksi, menurut Fahmi akan diberikan langsung oleh PLN dalam kerangka business to business (b to b). "Sebenarnya masalahnya bukan masalah Depperin, tapi masalah Departemen ESDM," tegasnya.
(qom/ir)










































