SKB Pengalihan Jam Kerja Tunggu Pengusaha dan Buruh Sepakat

SKB Pengalihan Jam Kerja Tunggu Pengusaha dan Buruh Sepakat

Baban Gandapurnama - detikFinance
Jumat, 11 Jul 2008 12:53 WIB
SKB Pengalihan Jam Kerja Tunggu Pengusaha dan Buruh Sepakat
Bandung - Surat keputusan bersama (SKB) lima menteri mengenai pengalihan waktu kerja belum akan diteken dalam waktu dekat. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, SKB itu masih harus dibicarakan dengan pengusaha dan serikat pekerja.

"Saya meminta pengusaha melalui Apindo dan serikat pekerja untuk ikut diajak bicara. Ini kita lakukan agar tidak ada yang merasa dirugikan," ujar Erman usai melantik Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Jabar, di Lapangan Saparua, Jumat (11/7/2008).

Padahal sebelumnya Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan bahwa SKB akan segera diteken, sementara pelaksanaan pengalihan jam kerja industri akan mulai diberlakukan per 21 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika disinggung mengenai tuntutan buruh agar ada kenaikan upah jika SKB pengalihan waktu kerja itu jadi dilakukan, Erman menyatakan pembahasan belum hingga masalah tersebut.

Dia menjelaskan komoditas energi baik listrik atau pun BBM bagi industri sangat lah vital. Akhirnya pemerintah melakukan manajemen energi baru yaitu memantu penyediaan BBM dan listrik. "Nah ini harus terbuka dan kita akan lakukan audit,"
katanya.

Menurut Erman hal itu penting untuk menjaga kelangsungan usaha dalam negeri. Jika BBM ataupun energi listrik tidak terpenuhi, maka usaha akan terhambat. Hal itu akan berakibat pada hilangnya lapangan pekerjaan.

"Nah untuk jangka menengah kita lakukan audit manajemen energi dan untuk jangka pendek kita lakukan pengalihan jam kerja," terangnya.

Dia menambahkan pasokan listrik untuk Sabtu-Minggu biasanya surplus dibandingkan hari biasa yang sering minus. Karenanya, pengalihan jam kerja diperlukan agar tak mengganggu produksi.

(ern/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads