Defisit 600 MW Hilang Berkat Pengalihan Jam Kerja Industri

Defisit 600 MW Hilang Berkat Pengalihan Jam Kerja Industri

- detikFinance
Jumat, 11 Jul 2008 15:19 WIB
Defisit 600 MW Hilang Berkat Pengalihan Jam Kerja Industri
Jakarta - Target pengurangan beban dari pengalihan jam kerja industri mencapai 600 MW setiap harinya. Untuk itu, industri diminta mengalihkan setidaknya 2 hari kerja normalnya ke Sabtu/Minggu setiap bulan.
Β 
Menteri Perindustrian Fahmi Idris berharap industri mau bekerjasama untuk mengurangi beban listrik PLN sehingga bisa meminimalisir pemadaman.
Β 
"Kebijakan ini sifatnya sementara, dalam rangka defisit 600 MW yang harus dihindari setiap hari. Karena pemadaman industri juga kerugian bagi kita semua," ujarnya dalam sosialisasi pengalihan jam kerja untuk pengurangan beban listrik di Depperin, Jakarta, Jumat (11/7/2008).
Β 
Acara sosialisasi ini dihadiri juga Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), Dirut PLN, dan ratusan pengusaha.
Β 
Pada kesempatan ini, Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana menjelaskan, daya mampu kelistrikan di Jawa Bali mencapai 20.000 MW,
Β 
Dari daya tersebut, konsumsi listrik untuk sektor industri mencapai 7.000 MW, sementara defisit sistem listrik Jawa Bali rata-rata mencapai 600 MW setiap hari Senin sampai Jumat. Padahal di hari Sabtu ada daya yang tidak terpakai 1.000 MW dan pada Minggu 2.000 MW.
Β 
"Setelah dikurangi perusahaan yang beroperasi 24 jam, maka perusahaan diminta memindahkan hari kerjanya pada hari Minggu atau Sabtu sebanyak 2 hari setiap bulan," kata Agus yang merupakan anggota tim pengalihan jam kerja.
Β 
Untuk mengatur penjadwalan kapan tiap industri harus mengalihkan jam kerjanya, akan dibuat kluster di tiap daerah. Kemudian bupati atau walikota di kluster tersebut yang akan menentukan industri mana yang harus mengalihkan jam kerjanya.
Β 
"Jadi Bupati atau Walikota yang akan menentukan industrinya mana saja. Yang penting harus mencapai 10%beban puncak," jelasnya.
Β 
Keputusan Bupati/ Walikota mengenai penjadwalan dan pembangian industri yang harus mengalihkan jam kerjanya ini harus selesai pada 21 Juli 2008.
Β 
Bupati dan Walikota juga bertanggung jawab mengenai pelaksanaan pengalihan ini. Sementara mengenai sanksi, akan dibicarakan antara pengusaha dengan PLN secara business to business (B2B).

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads