Direktur Pembangkit Jawa-Bali PLN Murtaqi Syamsudin menjelaskan, jika usulan PLN itu diterima, artinya seluruh tarif untuk pelanggan mewah (di atas 6.600 VA) ini akan dikenakan tarif non subsidi.
"Kalau dengan kebijakan tarif non subsidi ini mash tidak sensitif. Kenakan saja harga keekonomian pada kelompok pelanggan itu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (13/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini evaluasi PLN, soal keputusan itu kewenangan pemerintah. Tentu saja dalam mengambil keputusan PLN harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR kalau itu mau diterapkan," ujarnya.
Saat ini tarif non subsidi dikenakan ke pelanggan di atas 6.600 VA yang pemakaian listriknya lebih dari 80 persen rata-rata nasional. Jika pelanggan bisa menekan pemakaiannya agar tidak melebihi 80 persen, maka ia tidak perlu dikenakan tarif non subsidi.
Target penghematan dari program ini awalnya diperkirakan bisa mencapai Rp 2,7 triliun. Tapi dengan kenyataan pelanggan mewah ini lebih rela membayar lebih mahal ketimbang berhemat, maka penghematannya diperkirakan turun menjadi hanya Rp 2 triliun.
(lih/iy)











































