Penghasilan Minimum yang Kena Pajak Rp 15,84 Juta per Tahun

Penghasilan Minimum yang Kena Pajak Rp 15,84 Juta per Tahun

- detikFinance
Senin, 14 Jul 2008 07:35 WIB
Penghasilan Minimum yang Kena Pajak Rp 15,84 Juta per Tahun
Jakarta - Penghasilan minimum yang kena pajak ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun. Pendapatan di bawah angka itu akan bebas pajak. Batas minimum Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini naik dari angka semula Rp 13,2 juta per tahun.    

Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 15.840.000 per tahun dalam pembahasan RUU PPh.

"Besaran PTKP di dalam pembahasan RUU PPh antara Pemerintah dan DPR telah disetujui Rp 15.840.000 per tahun," kata anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu malam (13/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk WP yang telah mempunya istri dan anak akan mendapatkan tambahan PTKP untuk istri dan anak masing-masing Rp 1.320.000.

"Catatan, jika WP-nya si istri, maka tambahan PTKP tersebut untuk suami," imbuhnya.

Ketua Pansus RUU PPh DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan potensial loss akibat penerapan batasan PTKP ini mencapai Rp 4,7 triliun dari total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang diperkirakan sekitar Rp10 triliun.

"Tapi, itu bisa ditutup dari windfall profit sektor booming, seperti pertambangan dan perkebunan. Pak Darmin mengatakan ruang potensi penerimaan sekitar Rp200 triliun," ujarnya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads