Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu malam (13/7/2008).
"Perusahaan terbuka yang memenuhi syarat itu pertama minimal 40% saham yang disetornya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan kedua syarat lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah, maka dikenakan tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif pajak normal," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
"WP yang memberikan zakat atau sumbangan keagamaan di atas dapat mengurangkannya dari Penghasilan Kena Pajak, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," katanya.
Â
Kemudian dalam pembahasan RUU PPh yang dilakukan juga disepakati beberapa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang selama ini berada di luar sistem perpajakan, pada UU yang baru tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem perpajakan melalui PP (Peraturan Pemerintah).
"Ini dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi dalam sektor seperti migas, misalnya dalam cost recovery migas," katanya.
Â
Bunyi aturan yang menjadi kesepakatan itu adalah "Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
Â
Lalu selain 3 poin di atas, 2 poin lain yang telah disepakati adalah penetapan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan naik menjadi Rp 15.840.000, dan insentif PPh bagi perusahaan terbuka dengan syarat minimal 40% sahamnya dilepas di bursa, dengan insentif tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif normal.
Dengan disepakatinya 5 poin krusial ini, RUU PPh ditargetkan akan selesai dibahas pada Agustus 2008, sehingga bisa cepat disahkan menjadi UU PPh baru. (dnl/ir)











































