Ditjen Pajak menunggu hasil proses kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung atas keputusan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjiptardjo langkah tersebut diambil Ditjen Pajak untuk memastikan berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tidak cacat hukum. "Daripada nantinya dinilai tidak sah setelah dilimpahkan, kerja keras kita akan sia-sia," ujarnya.
Memang sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan Asian Agri atas penyitaan dokumen yang dilakukan Ditjen Pajak. Asian Agri menganggap penyitaan dokumen yang dilakukan Ditjen Pajak tidak sah.
Pengadilan akan menanyakan kepada Ditjen Pajak apakah menerima keputusan tersebut atau kasasi pada Selasa besok (15/7/2008).
"Kita akan jawab melakukan kasasi," tandas Tjiptardjo. Proses peradilan akan memberikan batas waktu 14 hari setelahnya untuk mengajukan memori kasasi.
Tjiptardjo mengatakan saat ini tim kuasa hukum internal Ditjen Pajak tengah menyiapkan materi kasasi yang akan segera diajukan. Ia optimistis kasasi akan dimenangkan oleh Ditjen Pajak karena penyitaan dokumen Asian Agri Group sudah disetujui oleh Asian Agri.
"Kita tidak akan mundur, maju terus," ucapnya. (dnl/ir)










































