Demikian dikatakan oleh Anggota Pengurus Harian YLKI dan anggota Tim Peningkatan Efisiensi Ketenagalistrikan Ditjen Listrik dan Pemaanfaatan Energi Tulus Abadi dalam acara diskusi solusi krisis energi dan listrik, di Jakarta, Selasa (15/7/2008).
"Seperti di AS tahun 1965 menerapkan darurat energi misalnya menerapkan kebijakan pembatasan kecepatan mobil, pengurangan penggunaan AC. Dengan kondisi semacam ini kita sudah masuk dalam darurat energi," katanya.
Dikatakan oleh Tulus langkah pemerintah dengan melakukan penerapan SKB 5 menteri tentang pengalihan jam kerja industri tidak memiliki dasar hukum, dan kontraproduktif. Bahkan hal tersebut melanggar UU ketanagalistrikan, dimana tidak ada ketentuan konsumen listrik dibatasi dalam menggunakan listrik.
"Berdasarkan UU Ketenagalistrikan PLN wajib memberikan pasokan listrik secara kontinyu ini secara normatifnya," jelas Tulus.
Dengan adanya pencanangan darurat energi , lanjut Tulus, semua pihak akan merospon, sehingga masyarakat luas akan sadar mengenai kondisi krisis energi yang terjadi sekarang ini.
Salah satu cara yang paling tepat adalah, menurut Tulus dengan menerapkan kebijakan wajib membatasi penggunaan AC di gedung-gedung, pembatasan kecepatan kendaraan yang telah dilakukan di AS.
"Memang ini melanggar, untuk itu harus ada norma baru sehingga bisa dikeluarkan perpu atau yang lainnya," ucapnya.
(hen/qom)











































