Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di gedung Departemen Perdagangan, Jakarta, Selasa (15/7/2008).
"Pada Prinsipnya tetap progresif hanya akan dibuat lebih rinci. Jadi range harga dan tarifnya akan dibuat klebih kecil," ungkap Mari.
Mari menambahkan, penetapan tarif maksimal sebesar 25% tidak akan dirubah, artinya akan masih mengikuti pola tarif yang lama. Namun batasan untuk tarif PE akan dipersempit dari sebelumnya
"Misalnya sebelumnya dari US$ 1100 - US$ 1200 yang dikenakan 15% nantinya akan dibuat lebih rinci US$ 1100 sampai US$ 1150," papar Mari.
Hingga kini pembahasan mengenai revisi ini masih digodok dalam tim tarif. Sebelumnya kalangan pengusaha bidang kelapa sawit mengusulkan agar adanya perubahan tarif PE CPO agar tidak terlalu memberatkan kalangan pengusaha terutama mengenai perubahan dari harga CPO yang fluktuatif. (hen/qom)











































