Demikian disampaikanΒ Direktur ILO Jakarta Alan Boulton dalam acara seminar Mewujudkan Jaminan Sosial untuk Semua: Perlukah Jamsostek Direformasi? di Hotel Le-Meredien, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
"Hanya 17% dari masyarakat Indonesia yang terjangkau oleh jaminan sosial," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah itu sebanyak 7,9 juta aktif atau 25,64% saja," kata Erman dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Depnakertrans Irianto Simbolon.
Dikatakan oleh Erman bahwa hak mendapatkan jaminan sosial telah dijamin dalam UUD 45 pasal 28, dan UU No 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional.
"Sistem jaminan sosial UU 40 tahun 2004, dalam UU itu setiap penduduk berhak mendapatkan jaminan sosial, jadi tidak hanya terkait hubungan kerja," katanya.
Erman menambahkan selama ini masalah jaminan sosial, dibidangi oleh beberapa lembaga jaminan sosial yang mencakup Askes, Asabri, Taspen dan Jamsostek.
Rendahnya keikutsertaan para pekerja terhadap Jaminan sosial, tidak terlepas dari kesadaran pekerja dan kalangan pengusaha terutama dalam melihat sejauh mana pentingnya bergabung dalam jaminan sosial.
"Fungsi pemerintah melakukan enforcement terhadap perusahaan yang tidak menyertakan karyawannya," kata Irianto.
(hen/ir)











































