Hal ini disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto usai acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
"Besok akan kita tuntaskan SOP-nya, bagaimana untuk penyelesaian aset-aset BLBI ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian di PUPN obligor yang ada akan diverifikasi dan dipanggil, lalu akan ditandatangani PBS atau pernyataan bersama kapan kewajibannya akan diselesaikan, kalau nantinya obligor yang bersangkutan tidak kooperatif atau dalam waktu yang telah disepakati tidak membayar, maka akan kita cekal, dan bisa kita sita aset-asetnya untuk kemudian dilelang," tuturnya.
Sampai saat ini, jumlah obligor BLBI yang sudah ada di PUPN sudah sebanyak 8 obligor dengan nilai utang Rp 2,297 triliun, kemudian Kepolisian akan menyerahkan 8 obligor lagi dan dari Kejaksaan 8 obligor. "Jadi jumlahnya akan sebanyak 24 obligor," imbuhnya.
Di 2008 ini target penyelesaian utang BLBI adalah Rp 880 miliar yang berasal dari obligor BLBI dan penjualan aset eks BDL (Bank Dalam Likuidasi). "Sampai saat ini yang sudah diselesaikan adalah sebesar Rp 285 miliar yang praktis semuanya dari penjualan lelang aset eks BDL," katanya.
(dnl/ir)











































