"Dalam jangka waktu 10 hari judicial review ke MA minta supaya SKB bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 ketenagakerjaan," Ketua Presidium Federasi Serikat pekerja BUMN Bersatu FX Arief Poyuono dalam seminar nasional di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
Ia mengatakan bahwa salah satu poin-poin yang menjadi keberatan dari serikat pekerja adalah masalah kebebasan beribadah dan pengaturan upah lembur di hari libur resmi yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 yang tercermin pada pasal 80 dan 85.
Sementara itu Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, mengaku pasrah terhadap kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, yang penting menurut Sofjan kalangan pengusaha mendapatkan kepastian terhadap pasokan listrik.
"Mereka (pengusaha Jepang) setuju tapi yang penting ada kepastian, mereka mengeluh ada 115 kali pemadaman 70 persennya tidak dikasih tahu. Sanksi PLN, seharusnya pemerintah yang dikenakan sanksi, kami pasrah saja," katanya.
Mengenai adanya potensi perubahan PKB (perjanjian kerja bersama) antara karyawan dan perusahaan, menurut SOfjan hal itu memungkinkan saja.
Sementara itu Presiden Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban mengatakan yang terpenting dari SKB itu jangan dilakukan tergesa-gesa sehingga kalangan buruh dan pengusaha memiliki napas untuk melakukan penyesuaian.
"Misalnya diberikan waktu perubahan PKB selama 3 bulan juga ditambahkan beberapa pasal agar tidak terjadi konflik,
bagi yang sudah punya SKB diberikan waktu 30 hari misalnya," serunya
(hen/qom)










































