Dalam kesepakatan pembahasan RUU PPh, memang disetujui beberapa PNBP yang selama ini berada di luar sistem perpajakan akan dapat dimasukkan ke dalam sistem perpajakan melalui PP (Peraturan Pemerintah).
Anggota Pansus Perpajakan Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengatakan aturan baru yang tertuang dalam RUU PPh ini akan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi dalam sektor seperti migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang mengatur tentang hal ini berbunyi: "Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
Jadi dengan adanya ketentuan ini, maka kontrak-kontrak karya akan dan harus lebih transparan.
"Kayak batubara ini kan pajak cukup kesulitan untuk menelusuri berapa sih sebenarnya pajak yang mesti dibayarkan. Kemudian juga minyak, nanti dengan pajak bisa masuk jadi ketentuan KUP itu bisa diterapkan," urainya.
Dikatakan Dradjad, pasal yang diseapakati ini bertujuan untuk membuka pintu masuk kepada Direktorat Jenderal Pajak agar bisa memeriksa keuangan dan pembayaran pajak pada kontraktor migas di Indonesia.
"Sehingga ketahuan berapa kekurangannya, selama ini pajak kesulitan karena semua sudah dikelola dalam kontrak. Kemudian liftingnya dilaporkan ESDM terus nelapor ke Menkeu, jadi seolah-olah besaran pajaknya sudah ada. Sekarang, kalau Pajak tidak percaya, liftingnya bisa diteliti," jelasnya. (dnl/qom)











































