"Sesuai dengan policy yang ada bahwa penyelesaian tidak menggunakan jalur hukum melainkan diselesaikan PUPN. Kalau ternyata mereka tidak kooperatif atau membandel akan dilimpahkan ke pengacara negara yaitu Kejaksaan Agung," kata Kapolri Jendral Sutanto.
Hal itu diungkapkan Kapolri usai rapat persiapan standard operation procedure (SOP) untuk penyelesaian kasus obligor BLBI, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (17/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PUPN kan punya alat yaitu gijzeling yang bisa menahan. Tapi obligor banyak juga yang di luar negeri yaitu dari tim nanti bisa PUPN mengembalikan ke polisi. Kasus ini masuk perdata," kata Kapolri.
Kepolian sendiri kata Kapolri, sudah menyerahkan berkas obligor ke depkeu tinggal mereka merealisasikan kewajibannya. BPK juga sudah menghimbau berapa yang harus dipenuhi.
"Ini kan perdata. Kalau perdata tidak bisa menyelesaikan kewajiban kita akan melakukan hukuman kurungan," katanya.
(ir/qom)










































