Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supanji usai rapat tentang Standard Operation Procedure (SOP) untuk penyelesaian kasus obligor BLBI, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (17/7/2008).
"Sekarang baru dirundingkan, karena dulu pernah dianggap melanggar oleh MA, sehingga nanti harus dibicarakan juga supaya penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paksa Badan itu perlu, terutama untuk yang akan mau akan mau...Nah, sekarang sedang diproses SKB oleh Kejagung. Tapi kami dan kepolisian untuk menyelesaikan masalah itu, sehingga gijzeling-nya nanti kuat," imbuh Sri Mulyani yang juga merupakan Menko Perekonomian ini.
Lebih lanjut Hendarman menjelaskan untuk tindak lanjut masalah BLBI, maka aset-aset dari 8 obligor yang ada di Kejaksaan harus diaudit terlebih dahulu termasuk yang non kooperatif. Kejaksaan tidak bisa membuktikan tanpa audit terlebih dahulu, karena sebagian aset-aset yang dulu di tangan BPPN banyak yang belum dihitung.
Pastinya, pemerintah menggunakan sejumlah payung hukum untuk masalah ini seperti UU No 25 tahun 2000 tentang propenas, TAP MPR No 10 tahun 2001, TAP MPR No 6 tahun 2002 serta Inpres No 8 tahun 2002.
"Sekarang tindak lanjutnya dengan payung-payung hukum tersebut sebagaimana yang disampaikan pemerintah atas jawaban interpelasi ke DPR yakni out of court setlement. Tentunya harus dilakukan oleh legal opinion untuk melakukan gugatan perdata atau PUPN. Kemudian kita sekarang sedang susun SKB untuk melakukan paksa badan," urainya.
(qom/ir)











































