7 Obligor BLBI Segera Dieksekusi

7 Obligor BLBI Segera Dieksekusi

- detikFinance
Kamis, 17 Jul 2008 15:08 WIB
7 Obligor BLBI Segera Dieksekusi
Jakarta - Status kewajiban 7 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah jelas. Departemen Keuangan akan segera meminta eksekusi atas seluruh kewajiban para obligor BLBI itu.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani usai rapat tentang Standard Operation Procedure (SOP) untuk penyelesaian kasus obligor BLBI, di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (17/7/2008).

"Kita akan lakukan eksekusi. Jadi SOP-nya sudah mengikuti tim yang lama, tinggal betul-betul eksekusi. Kita berharap seluruh obligor kooperatif dan langsung bayar. Beberapa aset yang sudah dihitung dan dimiliki sudah dievaluasi untuk dilakukan eksekusi," jelas Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi itu akan dilakukan untuk obligor BLBI yang sudah jelas hitungan kewajibannya. Sebelumnya, BPK dan Depkeu berbeda hitungan soal kewajiban para obligor ini.

Mereka adalah Adisaputra dan James Januardy dengan utang sebanyak Rp 303 miliar. Atang Latief (Rp 155,72 miliar), Ulung Bursa (Rp 424,65 miliar), dan Marimutu Sinivasan (Rp 790,557 miliar). Lalu, Omar Putihrai (Rp 159,1 miliar), Agus Anwar (Rp 577,813 miliar) dan Lidya Mochtar (Rp 189,039 miliar).

"Untuk BLBI sesuai jawaban pemerintah untuk interpelasi, pemerintah akan melaksanakan dan meneruskan seluruh proses penanganan BLBI. 8 obligor yang sudah kita mintakan jumlah tagihan yang sudah jelas yang waktu itu ada perbedaan dengan BPK, DPR sudah memberikan pernyataannya," tegas Sri Mulyani yang juga merupakan Menko Perekonomian ini.

Untuk 2 obligor yakni Marimutu Sinivasan dan Agus Anwar, Depkeu meminta Kapolri dan Kejaksaan memberikan perhatian yang lebih besar guna mengantisipasi jika keduanya tidak kooperatif.

"Karena jumlah tagihannya cukup besar Rp 577 miliar untuk Agus dan Rp 790 miliar untuk Sinivasan. Kita sangat berharap karena sudah clear dan jelas status hukumnya, sehingga bisa dieksekusi," tegasnya.

Sementara 8 obligor lain yang merupakan limpahan dari Polri, menurut Sri Mulyani masih ada perbedaan hitungan antara BPK dan Depkeu juga.

"Lalu 8 obligor limpahan Polri jumlah tagihannya berdasarkan APU dan hasil BPK berbeda lagi. Untuk itu kami akan undang BPK untuk membuat keputusan dan akan disampaikan dalam 1-2 bulan untuk melihat tagihan mana yang dipakai," tambahnya.

Sementara 8 obligor yang dipegang kejaksaan dan selama ini pendekatannya pidana, menurut Sri Mulyani sudah diputuskan sesuai dengan jawaban di interpelasi adalah pendekatan perdata.

"Karena itu Jaksa Agung minta saya membuat perhitungan dari kewajiban 8 obligor itu. Jadi tim melakukan di tim teknis. Dalam 3 bulan sekali tim pengarah akan melakukan pertemuan untuk mengevaluasi," katanya.

Terkait SKB Paksa Badan untuk obligor BLBI, menurut Sri Mulyani hal itu akan digunakan jika PUPN tak bisa juga menagih kewajiban si obligor.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads