Surat Edaran itu tertuang SE-29/BC/2009 tertanggal 16 Juli 2008. Surat Edaran itu ditujukan untuk para operator tentang penyesuaian jam kerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dengan jam kerja ketersediaan listrik.
Beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran yang ditunjukkan oleh Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2008) adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pemadaman listrik tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya proses bisnis perusahaan di wilayah, tempat atau kawasan tersebut di atas sebagaimana waktu-waktu sebelumnya, sehingga pihak-pihak pengelola atau pengusaha menyesuaikan waktu kerja mereka dengan waktu ketersediaan listrik baik di hari Sabtu, Minggu atau hari libur lainnya.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat fungsi Ditjen Bea Cukai sebagai industrial office assistance and trade facilitator diinstruksikan kepada saudara, disamping jam kerja biasa agar memberikan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai seoptimal mungkin pada waktu kerja pengelola atau pengusaha termasuk pada hari minggu atau hari libur lainnya.
4. Bahwa khusus untuk kesediaan bank persepsi dalam melayani pembayaran bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), cukai dan pungutan lainnya diluar jam kerja biasa Ditjen Bea Cukai akan segera meminta kepada Dirjen Perbendaharaan untuk mengimbau bank persepsi agar ikut memberikan pelayanan pembayaran sesuai dengan waktu ketersediaan listrik baik di hari Sabtu, Minggu dan hari lainnya.
Anwar juga menjelaskan, dirinya sudah bertemu dengan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Gunadi Sindhuwinata. Pertemuan itu bertujuan untuk berdialog tentang kebutuhan industri untuk pelayanan bea cukai.
Anwar sebelumnya menyatakan, pihaknya perlu mengetahui terlebih dahulu sebatas mana industri yang beralih jam kerja membutuhkan pelayanan bea cukai.
"Saya tadi sudah ketemu dengan asosiasi jalur prioritas, pak Gunadi. Dia bilang, masih butuh waktu untuk menanyakan kepada anggota-anggotanya mengenai jadwal-jadwalnya nanti," katanya.
Bea Cukai berharap para pengusaha segera menyerahkan jadwalnya. APJP merupakan pelaku importasi dan eksportasi besar di jalur prioritas dengan anggota lebih dari 100 orang.
"Saya mintanya sih kalau bisa itu 2 minggu sebelumnya sudah masuk jadwal-jadwalnya. Lagian kan mereka mengaku satu-satunya institusi yang memiliki reaksi paling cepat dalam rangka penyesuaian jam kerja ini adalah bea cukai," pungkasnya.
PLN sebelumnya menyatakan akan membagi industri dalam 12 kluster terkait pengalihan jam kerja industri. Dari pengalihan itu, diharapkan 600MW listrik bisa dihemat, sehingga pemadaman bisa diminimalkan. Namun jadwal-jadwalnya hingga kini masih diselesaikan oleh PLN.
(qom/ir)










































