Melalui siaran pers Departemen ESDM, Kamis (17/7/2008), pemerintah menegaskan bahwa pihaknya lah yang berlaku sebagai claimant (pengaju gugatan) bukan Newmont.
"Pemerintah RI yang diwakili Menteri ESDM adalah pihak yang telah menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Arbitrase Internasional," kata siaran pers tersebut.
Gugatan pemerintah RI terhadap PT NNT ke arbitrase internasional diajukan pada 3 Maret 2008, sebagai batas akhir yang diberikan setelah default dijatuhkan pemerintah RI, yaitu pada 11 Februari 2008.
Sebelum batas akhir, PT NNT diberi kesempatan perpanjangan waktu dua kali masing-masing adalah 22 Februari 2008 dan 25 Februari 2008.
"Atas dasar ini, maka penyebaran informasi bahwa PT NNT sebagai pihak yang mengajukan atau mengugat pemerintah RI ke arbitrase internasional adalah keliru dan tidak benar," kata siaran itu lagi.
Pemerintah mengaku perlu menggugat ke arbitase internasional karena NNT telah berkali-kali gagal melaksanakan kewajibannya divestasi saham tahun 2006 dan 2007 sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya. Sementara untuk divestasi 2008, pemerintah juga sudah memberika peringatan.
Gugatan ke arbitrase internasional bertujuan menjaga iklim investasi dan sikap menghornati kontrak. Jika default yang ditetapkan oleh pemerintah disahkan arbitrase internasional, maka pemerintah akan memutus Kontrak Karya dengan PT NNT.
(lih/qom)










































