RUU PPh Tinggal Disahkan Sidang Paripurna

RUU PPh Tinggal Disahkan Sidang Paripurna

- detikFinance
Jumat, 18 Jul 2008 07:46 WIB
RUU PPh Tinggal Disahkan Sidang Paripurna
Jakarta - RUU PPh akhirnya mendapat persetujuan tingkat pembahasan pertama dari Panja Perpajakan Komisi XI DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR.

10 fraksi di Komisi XI DPR semuanya menyetujui RUU PPh yang di dalamnya memuat banyak insentif untuk tarif PPh baik untuk perseorangan ataupun badan usaha.

Ketua Panja Sukarso mengatakan Panja telah melakukan pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPh ini yang jumlahnya 770 DIM. RUU PPh yang baru ini akan berlaku mulai tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa substansi penting dalam RUU ini akhirnya dapat disepakati setelah melalui perdebatan yang panjang bahkan sempat dilakukan skors beberapa kali," ujarnya dalam rapat laporan persetujuan RUU PPh dengan Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).

Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani mengatakan RUU PPh ini tetap berpegangan pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal. "Dengan mengedepankan keadilan, kemudahan serta efisiensi administrasi dan juga mempertahankan sistem self assessment," katanya.

Oleh karena itu dengan selesainya UU ini, ada beberapa hal yang diharapkan oleh pemerintah, pertama, meningkatkan keadilan pengenaan pajak. Kedua, lebih memberikan kemudahan bagi WP. Ketiga, lebih memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Keempat, lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi dan transparansi. Kelima, lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing, menarik investasi langsung di Indonesia, baik itu penanaman dalam negeri maupun asing. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads