Insentif tersebut seperti pembebasan biaya fiskal ke luar negeri mulai 2009 bagi yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.
"Bagi yang punya NPWP akan dibebaskan dari biaya fiskal luar negeri mulai 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus mulai 2011," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR Komisi XI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi wajib pajak (WP) penerima penghasilan dari pekerjaan yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemotongan PPh 21 sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal. Tapi bagi WP penerima penghasil dari jasa yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.
"Dan bagi WP yang dikenakan PPh pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP, dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal, ini tentunya menjadi insentif untuk mempunyai NPWP," kata Sri Mulyani..
Insentif-insentif ini diatur dalam RUU PPh baru yang telah disetujui oleh Panja Komisi XI DPR dan segera disahkan menjadi UU PPh yang baru. (dnl/ir)











































