Adapun kategori biaya yang bisa dijadikan pengurang dari penghasilan kena pajak adalah:
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
- Sumbangan penelitian dan pengembangan,
- Biaya infrastruktur sosial,
- Sumbangan fasilitas pendidikan dan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
"Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini, yang banyak ditanyakan orang dan ditunggu-tunggu, mereka (masyarakat) banyak yang bertanya ke saya dan Dirjen Pajak," ujar Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).
Selain itu, dalam RUU PPh ini juga disetujui pengecualian objek pajak, artinya yang tidak terkena pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak ada lagi diskriminasi bagi negara terhadap agama yang dianut di Indonesia dalam hal perlakuan pajak," ujarnya
Kemudian yang masuk pengecualian objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan UKM. (dnl/qom)











































