"Kalau hybrid iya, apalagi prinsip dasar dari IJEPA untuk produk yang belum diproduksi, hybrid termasuk produk yang belum bisa diproduksi, masuk di Indonesia bisa zero persen," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris di gedung Departemen Perindustrian, Jakarta, Jl Gatot Subroto, Jumat (18/7/2008).
Fahmi menambahkan pemberian BM 0% untuk produk mobil hybrid hanya akan diberikan kepada produk-produk hybrid yang biasa digunakan masyarakat dan menekankan prinsip-prinsip mobil yang berpenumpang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan oleh Fahmi bahwa penerapan ini, terkait dengan upaya pemerintah untuk mempopulerkan jenis-jenis mobil yang ramah lingkungan dan hemat energi termasuk mobil hybrid.
"Bahwa mobil jenis ini harus mau tidak mau dikenal oleh publik, nanti pendekatan fiskal akan dikenakan bagi mobil yang layak digunakan oleh di Indonesia," ucapnya.
Namun kata Fahmi yang menjadi masalah sekarang adalah mengenai infrastruktur termasuk SPBU untuk bahan bakar, atau teknologi yang memungkin sistem pengisian listrik yang lebih cepat dari sekarang ini. "Tahun 2020 harus hybrid semua? Bisa saja, tetapi harus ada penyesuaian-penyesuaian," katanya.
Selain mendorong mobil hybrid, pemerintah juga mencoba mendorong pengembangan mobil murah (low cost car) dengan kemungkinan memberikan beberapa insentif.
"Low cost car, insentif kemungkinan PP No 1 2007 karena mau tidak mau pada pengembangan dengan teknologi baru. Belum ada pabrik yang membuat massal masih prototipe," katanya. (hen/ir)










































