Hal ini dikatakan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris di gedung Departemen Perindustrian saat menanggapi adanya keinginan pengusaha untuk memperpanjang waktu pelaksanaan penerapan SKB secara efektif hingga 1 Agustus 2008.
Dikatakan Fahmi, apa yang sudah dilakukan oleh PLN sudah tepat dengan membagi wilayah Jawa-Bali menjadi 4 seksi sehingga pembagian pengalihan jam bisa lebih mudah.
"Siapa saja yang mengatakan itu rumit, pelanggan rumah tangga itu lebih banyak 35 juta atau 36% pemakaian yang suplai 7000 MW, industri 36-38% industri itu enggak lebih dari 10.000 pelanggan," katanya di Gedung Depperin, Jumat (18/7/2008).
Bahkan kata Fahmi, mengenai pembagian wilayah industri bukan hanya diketahui PLN, namun sang Bupati justru sangat paham sehingga diharapkan mampu bekerja cepat.
"Kalau menurut saya nggak sulit menghitung, saya serahkan lagi pada PLN dan Pemda, urusan serahkan pada yang paham," serunya.
Meskipun ia mengakui, efek dari kebijakan ini masih ada beberapa hal yang harus dibicarakan kembali termasuk masalah ketentuan hari Sabtu-Minggu, apakah akan masuk dalam kategori lembur.
"Masalah hari libur, lembur itu yang perlu dibicarakan, Pak Erman telah merancang beberapa pertemuan," katanya.
Menurut Fahmi, pemerintah terpaksa melakukan kebijakan ini karena dihadapkan oleh dua pilihan berat yaitu apakah listrik harus tetap mengalir atau listrik padam. "Kedua belah pihak harus memahami kebijakan ini, kebijakan sementara," ujarnya.
(hen/qom)










































