Penurunan PPh Badan Sumbang Potential Loss Pajak Terbesar

Penurunan PPh Badan Sumbang Potential Loss Pajak Terbesar

- detikFinance
Senin, 21 Jul 2008 16:37 WIB
Penurunan PPh Badan Sumbang Potential Loss Pajak Terbesar
Jakarta - Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) akan segera berlaku di tahun 2008. Potensi penerimaan pajak yang hilang dari pengenaan RUU Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 40,8 triliun paling besar timbul dari penurunan tarif pajak badan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/7/2008).

Penerimaan pajak yang hilang dari penurunan tarif PPh badan yang akan diturunkan menjadi satu lapisan menjadi sebesar 28 persen di 2009 akan mencapai Rp 14,3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan pajak terbesar kedua timbul dari perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar Rp 11,5 triliun, kemudian disusul dengan peningkatan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 15,8 juta sebesar Rp 5,3 triliun.

Penurunan penerimaan pajak lainnya yakni sumbangan yang mengurangi PKP (pendapatan kena pajak), insentif untuk UMKM 50%, emiten minimal 40 persen saham perdagangan dan pajak dividen sebesar 10 persen, bebas fiskal untuk yang wajib pajak yang memiliki NPWP, mencapai Rp 9,6 triliun.

"Akan tetapi di pihak lain UU ini kan mendorong tingkat kepatuhan pajak atau compliance sampai 3-4 persen dan juga dengan intensifikasi yang kami lakukan akan meningkatkan penerimaan," ujarnya.

Potential loss pajak yang sebesar Rp 40,8 triliun itu setara dengan 8 persen dari penerimaan pajak tahun 2009 yang diperkirakan mencapai Rp 581,7 triliun.

Dengan memperhitungkan potential loss, maka pertumbuhan penerimaan pajak yang tadinya ditargetkan sebesar 30 persen akan berkurang menjadi sekitar 21-22 persen.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads