Penggelapan Pajak, 3 Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditahan

Penggelapan Pajak, 3 Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditahan

Baban Gandapurnama - detikFinance
Senin, 21 Jul 2008 17:28 WIB
Penggelapan Pajak, 3 Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditahan
Bandung - Tiga tersangka pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pusat yang terjerat dalam kasus pencucian uang yang bermula dari penggelapan pajak sebesar Rp 4,5 miliar akan ditahan di LP di Karawang. Kasusnya pun akan disidangkan di Karawang.

Hal tersebut disampaikan Kamal Sofyan, Kepala Kejati Jabar saat menerima berkas perkara dan tersangka di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (21/7/2008).

"Setelah mereka mengisi surat tahapan pemeriksaan tahap dua, nanti akan langsung kita limpahkan ke Karawang. Mereka akan ditahan disana, karena tempat kejadiannya dan saksi-saksinya di Karawang. Kasus ini juga akan disidangkan di sana," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ketiga tersangka, Yudi Hermawan (37), Agi Sugiono (42), dan Rd Handaru Ismoyojati (38) bekerja di Ditjen Pajak Jakarta beralamat di Gedung Sucofindo No 34 Jaksel.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah praktek markdown atau mengurangi penerimaan pajak dari setoran wajib pajak.

Dari hasil praktik markdown setoran wajib pajak ini, Yudi Hermawan memperoleh komisi yang cukup besar. Selain dibagi kepada dua tersangka lainnya, Yudi pun mentransfer Rp 1 miliar untuk istrinya dan seorang wanita berprofesi pemandu lagu (PL) sebesar Rp 430 juta.

Kasus ini berawal pada akhir April lalu, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transfer dana US$ 500.000 dolar ke rekening Yudi. Berdasarkan penyelidikan polisi, dana itu merupakan komisi dari wajib pajak.

Selain tersangka dan berkas perkara, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa uang valas senilai US$ 5.000 dan uang Rp 500 juta.

Pada Mei 2006 hingga Agustus 2007 lalu, para tersangka ditunjuk sebagai tim pemeriksa pajak PT Broadband Tbk. "Nah saat berakhirnya pemeriksaan pajak, April 2008 Yudi memberikan kabar kepada Agi dan Handaru bahwa ada dana dari Pak Asri sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk valas," tuturnya.

Kemudian Yudi membuka rekening di BNI Karawang dan menyetorkan valuta asing senilai US$ 500.000 dalam pecahan US$ 100. Kemudian dia konversikan dalam bentuk rupiah menjadi Rp 4,5 miliar.

Saat mengisi aplikasi pembukaan rekening di BNI karawang, Yudi menulis asal dana dari komisi. Dia mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai di Departemen Keuangan RI.

"Dia menyerahkan uang kepada Agi Sugiono sebesar US$ 100.000 dan Handaru Rp 113 juta. Agi dan Handaru mengetahui uang yang mereka terima dari Yudi ini setelah melakukan pemeriksaan," terang Kamal.

Yudi juga menyetorkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Kemudian uang itu dipergunakan untuk membeli tanah, sawah, serta untuk kegiatan operasional pesantren yang dikelolanya.

Tak hanya itu, lanjut Kamal, Yudi pun mentransfer ke rekening seorang wanita yang berprofesi pemandu lagu (PL) sebesar Rp 430 juta. Uang itu dipergunakan untuk membeli satu unit ruko, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan rumah.

"Sisa uangnya masih ada di rekening tersangka Yudi," ujar Kamal.

Para tersangka dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ern/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads