Ditjen Pajak Siapkan Insentif dan Disinsentif Pajak

Ditjen Pajak Siapkan Insentif dan Disinsentif Pajak

- detikFinance
Senin, 21 Jul 2008 17:37 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Insentif dan Disinsentif Pajak
Jakarta - Tidak hanya Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memberikan insentif dan disinsentif bagi pelanggannya. Ditjen Pajak juga tak ketinggalan.

UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru dibuat pemerintah, memuat dorongan agar masyarakat memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya sebagai warga negara.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, bagi karyawan atau orang yang belum memiliki NPWP maka untuk pembayaran PPh pasal 21 tarifnya dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi buat perusahaan, kalau karyawannya tidak mempunyai NPWP maka tarif untuk PPh 21 akan 20% lebih tinggi dari tarif normal," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/7/2008).

Kemudian Darmin juga menjelaskan dalam UU PPh yang akan segera disahkan oleh DPR ini, bagi karyawan atau orang yang pada saat pembayaran PPh pasal 22 dan 23 tidak menuliskan nomor NPWP-nya maka dia akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal.

"Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat memiliki NPWP, sehingga dia diberi insentif dan disinsentif," ujarnya.

Selain itu untuk juga merangsang masyarakat memiliki NPWP, dalam UU PPh ini mulai tahun 2009 kewajiban membayar fiskal luar negeri bagi WP Orang Pribadi yang sudah ber-NPWP dibebaskan sejak tahun 2009.

"Pada tahun 2011 kewajiban pembayaran fiskal ke luar negeri dihapuskan," imbuhnya.
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads