UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru dibuat pemerintah, memuat dorongan agar masyarakat memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya sebagai warga negara.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, bagi karyawan atau orang yang belum memiliki NPWP maka untuk pembayaran PPh pasal 21 tarifnya dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Darmin juga menjelaskan dalam UU PPh yang akan segera disahkan oleh DPR ini, bagi karyawan atau orang yang pada saat pembayaran PPh pasal 22 dan 23 tidak menuliskan nomor NPWP-nya maka dia akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normal.
"Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat memiliki NPWP, sehingga dia diberi insentif dan disinsentif," ujarnya.
Selain itu untuk juga merangsang masyarakat memiliki NPWP, dalam UU PPh ini mulai tahun 2009 kewajiban membayar fiskal luar negeri bagi WP Orang Pribadi yang sudah ber-NPWP dibebaskan sejak tahun 2009.
"Pada tahun 2011 kewajiban pembayaran fiskal ke luar negeri dihapuskan," imbuhnya.
(dnl/ddn)










































