Pemerintah juga tidak akan memberikan subsidi terhadap harga penerapan kewajiban penggunaan bahan bakar nabati sebesar 2,5% untuk industri maupun transportasi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) Al Hilal Hamdi di gedung ESDM, Jakarta, Senin (21/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu penerapan kewajiban BBN, dikatakan oleh Al Hilal tentunya akan sulit sekali apabila dilakukan per industri yang paling mungkin adalah ke perusahaan-perusahaan pemegang izin niaga umum bidang perminyakan.
"Gak, kita upayakan tidak menambah subsidi, kalau bioetanol gak perlu disubsidi harganya di bawah gasoline kan, kita dorong biosolar harganya di bawah harga solar internasional," tambahnya.
Mengenai masalah harga, ia yakin langkah yang dilakukan untuk tidak memberikan subsidi sangat tepat, meskipun ia akui bahwa potensi kenaikan harga BBN bisa saja akan menyamai atau melewati harga dari BBM, namun itu tentunya tergantung pasokan.
"Kemampuan pasokan dan harga, kalau bioetanol kita taruh 10% dari sisi harga sebenarnya mampu etanol kan harganya lebih rendah dari gasoline," katanya.
Hingga kini pasokan BBN (etanol) baru mencapai 0,1% terhadap konsumsi premium, misalnya konsumsi premium sebanyak 17 juta kilo liter per tahun maka kapasita produksi mencapai 170.000 kiloliter .
"Soal harga diharapkan mengikuti acuan MOPS, misal solar MOPS-nya 9%, itu saja kita gunakan, syukur-syukur dibawah itu. Dengan begitu memudahkan pemerintah kalau harus memberi subsidi. Tapi jika toh harus memberi subsidi tdk melebihi harga BBM fosil," ujarnya.
(hen/ddn)










































