Kesepakatan itu diantaranya mengenai kesepakatan pendataan perusahaan yang berpindah hari kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu.
Kedua pihak juga sepakat jika pelaksanaan SKB diundurkan dari tanggal 21 Juli ke 31 Juli 2008 dengan pertimbangan memberikan informasi kepada industri agar lebih menyiapkan diri dalam melaksanakan SKB 5 menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengenai sanksi, pengusaha meminta supaya PLN memberikan toleransi beberapa pekan setelah pelaksanaan SKB itu berjalan, sebab tidak mudah bagi semua industri mematuhi dalam waktu bersamaan jika area industri berada di satu kawasan atau satu daerah,” katanya.
Pengusaha yang terlibat sebanyak 150 pengusaha terdiri dari berbagai sektor industri termasuk industri skala besar.
Sofjan menambahkan setelah PLN memundurkan pelaksanaan SKB menjadi tanggal 31 Juli, maka dalam waktu sepuluh hari ke depan PLN dan pengusaha menyepakati pada hari apa perusahaan tersebut bersedia mengalihkan waktunya.
Meskipun ada beberapa industri yang mendapat pengecualian diantaranya industri pengolahan plastik, serat sintetis (poliester dan viscose fiber), industri kimia dasar, semen, pupuk, aluminium ingot (batangan), keramik, polietilena dan propilena (bijih plastik) dan lain-lain.
Dalam pertemuan itu juga diutarakan mengenai permintaan pengusaha terhadap industri yang mempunyai generator listrik (genset) meski dibebaskan dari ketentuan SKB, bisa ikut mengalihkan hari kerjanya meski satu hari.
"Misalnya industri baja seperti KS kan di kawasan itu ada pembangkit sendiri. Meski bebas SKB, teman-teman pengusaha meminta ikut prihatinlah," katanya. (hen/ddn)











































