"Rencana tersebut tidak sesuai dengan kontrak karya antara Newmont dengan pemerintah yang ditandatangani 2 Desember 1986 lalu," ujar Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (22/7/2008).
Lutfi menambahkan, hingga kini Newmont juga masih memiliki persoalan hukum yakni terkait gugatan arbitrase yang dilayangkan pemerintah. Newmont juga belum melaksanakan kewajibannya melakukan divestasi 17% saham dengan rincian 3% untuk tahun 2006, 7% di tahun 2007 dan 7% di tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menilai IPO yang dilakukan Newmont bisa mengakibatkan terdistorsinya harga pada kewajiban divestasi 17% yang hingga kini belum dilaksanakan Newmont. Padahal harga pada kewajiban divestasi 17% tersebut telah ditetapkan sebelumnya.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka proses IPO Newmont tidak dapat dilakukan dan harus dihentikan," imbuh Lutfi.
Mengenai dalih IPO untuk menghindari sengketa, Lutfi menilai anggapan itu sama sekali tidak berdasar. Ini mengingat mekanisme divestasi Newmont telah diatur sangat jelas dalam kontrak karya. Selain itu, sumber sengketa divestasi saham Newmont bukan terletak pada pemilihan mekanisme divestasi.
"Sumber sengketa terletak pada tidak adanya itikad baik dari Newmont. Jadi IPO bukanlah solusi dari sengketa tersebut," tegas Lutfi lagi.
Pemerintah juga kembali mengingatkan agar sebagai perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, Newmont harus tetap menghormati aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang ditemui, Senin (21/7/2008) di Departemen ESDM menyatakan, jika Newmont ingin melakukan IPO, maka terserah saja karena mereka lah pemegang kontrak karya.
"Kalau mereka berkeinginan melakukan apa pun silakan karena mereka pemegang KK kan. Lapor kalau mau IPO tapi mereka belum laporkan ke kita dulu karena persoalan arbitrase," tegas Purnomo. (qom/ir)











































