Akses Lahan dan Kepastian Hukum Persulit Usaha di Daerah

Akses Lahan dan Kepastian Hukum Persulit Usaha di Daerah

- detikFinance
Selasa, 22 Jul 2008 10:24 WIB
Akses Lahan dan Kepastian Hukum Persulit Usaha di Daerah
Jakarta - Hambatan yang dihadapi pengusaha di daerah ternyata sangat banyak yang menjadi penyebab tingginya cost atau biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Ketua KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan akses lahan dan kepastian hukum menjadi indikator sulitnya mendirikan usaha baru di daerah.

"Indikator yang kita temukan berdasarkan responden di 243 kabupaten/kota pada 2007 adalah lamanya pengurusan sertifikat tanah yang menjadi hambatan. Bahkan kami menemukan bahwa tingkat risiko penggusuran tanah sebesar 20% di beberapa kota besar seperti Batam, Surabaya, Semarang, Manado dan Makassar," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan ketidakpastian akibat penggusuran ini membuat pengusaha malas mendirikan usaha baru di daerah. "Pengusaha takut kalau nanti dia baru mendirikan usaha tiba-tiba digusur karena ada ketidakpastian ini, pengusaha takut nanti digusur dan tidak dapat kompensasi yang memadai," katanya.

Selain masalah tanah, KPPOD menemukan adanya tingkat kesulitan mendapatkan lahan yang paling tinggi terjadi di Sumatera Utara. "Jadi berbisnis di Sumut susah, karena dapat lahan saja susah, dan ini menjadi concern kami," ujarnya.

Untuk lahan ini Bambang mengatakan rata-rata memerlukan 8 minggu untuk mendapatkan sertifikat tanah. "Namun 38,4% responden memerlukan 11 minggu sampai lebih dari 2 tahun. Jadi tingkat hambatan masalah akses lahan terhadap konerja perusahaan adalah sebesar 8%," ucapnya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads