Ketua KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukannya, sampai saat ini pengusaha cukup kesulitan dari memiliki izin usaha berupa TDP (Tanda Dasar Perusahaan).
"Jadi 2 hal penting seperti TDP dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang menjadi dasar berusaha, sangat sulit untuk didapatkan. Bagaimana perusahaan bisa dinilai legal kalau tidak punya kedua ini," ujarnya di acara KPPOD Award (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi terdapat perbedaan biaya resmi yang ditentukan peraturan pusat untuk pengurusan TDP," katanya. Dicontohkannya untuk Kota Bontang biaya pengurusan TDP adalah Rp 500 ribu sementara di Makassar bisa Rp 100 ribu.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan masih banyak "biaya informal" yang haru dikeluarkan oleh pengusaha di daerah. Berdasarkan data, biaya-biaya tersebut dibayarkan kepada oknum polisi, aparat militer, Pemda, Organisasi Kemasyarakatan dan bahkan kepada preman.
Selain itu, pengusaha di daerah juga menghadapi hambatan pembangunan infrastruktur yang belum maksimal dan belum mendukung iklim usaha serta kegiatan berusaha di daerah.
"Di daerah masalah infrastruktur yang dikeluhkan antara lain jalan, lampu penerangan jalan, air PDAM, listrik dan telepon," ujarnya.
Masalah listrik yang sering padam di daerah juga menjadi salah satu kendala. Bambang mengungkapkan, berdasarkan data wilayah yang sering mendapat jatah pemadaman listrik adalah Sumatera Utara dengan rata-rata 5 kali pemadaman per minggu, lalu Sulawesi Utara dengan frekuensi pemadaman yang sama.
"Indikator listrik semakin tinggi transaksi genset di suatu daerah, maka semakin besar pemadaman di daerah tersebut," ujarnya. (dnl/qom)











































