Hal ini dikatakan oleh Ketua Kadin M.S Hidayat usai acara KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Award di Balai Kartini, Jakarta,Selasa (22/7/2008).
"Untuk Sumatera Utara dan Sumatra memang uncertainity-nya cukup tinggi, untuk itu jawabannya adalah pemerintah harus segera golkan UU Pembebasan tanah bagi proyek-proyek publik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena untuk proyek-proyek kepentingan publik seperti jalan tol, pelabuhan, airport, power plant dan irigasi itu pembebasan tanahnya harus melalui undang-undang. Kepala daerah seringkali takut ambil keputusan karena tidak ada pegangan hukumnya, kalau mereka ambil insiatif sendiri mereka takut melanggar hukum," tuturnya.
Dalam acara tersebut, KPPOD memberikan penghargaan untuk beberapa daerah antara lain:
- Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT untuk kepastian tanah dan pelayanan registrasi tanah serta status tanah.
- Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan untuk jalinan yang baik antara Pemda dengan pengusaha. Kabupaten Bantul Yogyakarta untu Pemda yang paling mendukung pengembangan dunia usaha.
- Kabupaten Soppang Sulawesi Selatan untuk daerah yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi.
- Kabupaten Tabanan Bali untuk daerah yang menerapkan efisiensi pungutan daerah dengan baik. Kabupaten Tuban Jawa Timur untuk pengelolaan infrastruktur dan tanggap terhadap keluhan dunia usaha.
- Kabupaten Pamekasan Jawa Timur untuk keamanan dan penanganan konflik.
- Kabupaten Blitar Jawa Timur untuk kemudahan perizinan usaha dan prosedur yang sederhana.
Untuk juara umum yang secara menyeluruh melakukan tata kelola daerah secara baik diduduki oleh daerah Blitar Jawa Timur, diikuti Kabupaten Magetan Jawa Timur di posisi kedua dan Kota Prabumulih Sumatera Selatan di posisi ketiga. (dnl/ir)











































