Dirut Ditahan, PT Pos Dipimpin Pejabat Pelaksana

Dirut Ditahan, PT Pos Dipimpin Pejabat Pelaksana

- detikFinance
Selasa, 22 Jul 2008 15:26 WIB
Dirut Ditahan, PT Pos Dipimpin Pejabat Pelaksana
Jakarta - Pemerintah tidak menonaktifkan Dirut PT Pos, Hana Suryana yang kini sudah ditahan Kejaksaan Agung karena kasus korupsi. Namun dengan penahanan Hana, pemerintah sudah menunjuk seorang pejabat pelaksana.

"Nggak perlu non-aktif, kan sudah ditahan," ujar Meneg BUMN Sofyan Djalil usai sidang kabinet paripurna di kantor Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (22/7/2008).

Pemerintah telah menunjuk pejabat pelaksana PT Pos, yakni salah seorang direksi yang tidak terkait dengan kasus korupsi. Saat ini, jajaran direksi PT Pos adalah: Direktur Utama Hana Suryana, Direktur Keuangan Hani Johanis, Direktur Bisnis Kurir/Operasi  Soebandi, Direktur Bisnis Komunikasi San Herib, Direktur Bisnis Jasa Keuangan Arief Supriono,Direktur Sumber Daya Manusia Endad Rachmat Akus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menegaskan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa terhadap proses hukum yang dikenakan pada jajarannya. Tapi sesuai azas praduga tidak bersalah, PT Pos tetap akan memberikan bantuan hukum yang merupakan hak hukum bagi Hana Suryana.

"Kalau ini terbukti bersalah, dia harus bayar. Dan kalaupun dia tidak bersalah, biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan itu (sewa pengacara) juga dia harus bayar," sambung mantan menkominfo ini. (lh/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads