Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan di kantor Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Selasa (22/7/2008).
"Meski surat edaran pengalihan jam kerja industri telah ditandatangani, tapi ada beberapa perusahaan yang meminta pengunduran," kata Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri perlu waktu untuk berhitung ulang. Mereka itu butuh waktu sehingga tidak bisa cepat dilaksanakan," katanya.
Menurut Sultan, selain masalah kerja lembur pihak perusahaan sekarang ini mulai menghitung apakah dengan pengalihan jam kerja itu akan mendatangkan keuntungan atau tidak.
"Tiap perusahaan atau industri nantinya akan berbeda-beda menyikapinya. Tentu ada yang mau tapi ada pula yang menolak karena tergantung efektifitas dan perhitungan untung-rugi," pungkas Sultan.
(bgs/qom)











































