Berdasarkan perkiraan Departemen Perindustrian dampak dari maraknya HP ilegal berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp 5 triliun per tahun.
Demikian dikatakan oleh Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Depertemen Perindustrian (Depperin) Budi Darmadi di gedung Depperin Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (22/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak akhir tahun lalu, Depperin sudah mengirimkan surat ke Departemen Perdagangan (Depdag) untuk mengubah status perusahaan importir umum (IU) menjadi importir terdaftar (IT).
"Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha supaya mereka para prinsipal mau berivestasi di Indonesia," katanya.
Namun demikian, Budi mengakui perubahan status dari IU ke IT tidak menjadi jaminan penuh penyelundupan akan berhenti total.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini surat keputusan ini bisa diterbitkan agar tidak penyelundupan ponsel bisa diatasi, atau setidaknya dikurangi," ujarnya.
Dari data yang ada pasar ponsel legal nasional pada 2007 tercatat 1,5 juta unit, sedangkan jumlah peredaran ponsel ilegal diperkirakan mencapai 21 juta unit, negara sebesar Rp 5 triliun dari PPN.
Sementara Direktur Pengawasan Barang Beredar Departemen Perdagangan Syahrul R Sampurnajaya mengatakan salah satu upaya yang tepat untuk menekan HP ilegal adalah dengan mempercepat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk HP.
"SNI wajib itu bagus mencegah praktik penyelundupan, Pustan Depdag akan menyiapkan SK agar standar teknisnya menjadi SNI wajib" ujarnya.
(hen/qom)











































