Hal tersebut disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil usai mendampingi Wapres membuka acara The Asia HRD Congress di Merak Room, JCC, Rabu (23/7/2008).
"Tidak diperbolehkan BUMN memberi dana ke partai, kecuali yang dibenarkan UU. Tapi di UU juga disebutkan bahwa tidak boleh, kecuali orang-orangnya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa (menyumbang parpol), 1 sen 2 sen saja diaudit. Saya kemarin ke BPK, itu BPK sudah sangat hati-hati. Kalau alirannya tidak diawasi, akan mengalir sendiri," tambah Sofyan.
Namun jika perseorangan dari BUMN hendak menyumbang parpol, menurut Sofyan sah-sah saja asalkan jumlahnya tetap memenuhi ketentuan.
"Kalau orang boleh, seperti Anda juga. Tapi berdasarkan UU ada batasnya. Sanksinya kalau ada BUMN yang memberi aliran dana ke partai, bisa dituduh korupsi," pungkasnya. (qom/ir)











































