KAP Boleh Periksa Keuangan Pemda

KAP Boleh Periksa Keuangan Pemda

- detikFinance
Rabu, 23 Jul 2008 13:36 WIB
KAP Boleh Periksa Keuangan Pemda
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membuka peluang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk bisa melakukan audit bagi LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan dasar hukumnya memang membolehkan pihak luar untuk mengaudit laporan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Anwar Nasution di sela-sela Konferensi Sektor Publik yang diadakan Ikatan Akuntan Indonesia, BPK dan CPA Australia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasar hukumnya UU BPK mengatakan BPK boleh menggunakan pihak luar atau outsourcing. Ini negara bukan negara komunis, komunis itu semuanya harus negara, kasihlah pekerjaan pada rakyat sendiri bagi para akuntan supaya jangan jadi reporter melulu kayak kalian-kalian ini, banyak reporter. Jadilah buka kantor di daerah, sayang sekali kalian dididik, nah ini yang kita lakukan," urainya.

Mengenai kapan izin untuk KAP akan keluar, Anwar mengatakan akan segera diberlakukan setelah Surat Keputusan dikeluarkan oleh BPK.

"Sebentar lagi setelah SK itu, jadi kayak Bank Indonesia. KAP yang boleh memeriksa BI harus dilatih oleh BI sendiri. Kemudian diuji dan diberi sertifikat. BI membuat data rekap, masing-masing bank ini boleh memilih sendiri, sama seperti makan di restoran," ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama,  Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto mengatakan BPK memang akan membuat aturan yang memungkinkan KAP memeriksa LKPD.

"Ini bukan berarti penyerahan tapi KAP bisa ikut memeriksa LKPD. Mudah-mudahan peluang ini bisa mendorong munculnya akuntan baru termasuk di daerah dalam kondisi saat ini yang 80 persen KAP berada di Jakarta," katanya.

(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads