Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan dasar hukumnya memang membolehkan pihak luar untuk mengaudit laporan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan Anwar Nasution di sela-sela Konferensi Sektor Publik yang diadakan Ikatan Akuntan Indonesia, BPK dan CPA Australia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kapan izin untuk KAP akan keluar, Anwar mengatakan akan segera diberlakukan setelah Surat Keputusan dikeluarkan oleh BPK.
"Sebentar lagi setelah SK itu, jadi kayak Bank Indonesia. KAP yang boleh memeriksa BI harus dilatih oleh BI sendiri. Kemudian diuji dan diberi sertifikat. BI membuat data rekap, masing-masing bank ini boleh memilih sendiri, sama seperti makan di restoran," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto mengatakan BPK memang akan membuat aturan yang memungkinkan KAP memeriksa LKPD.
"Ini bukan berarti penyerahan tapi KAP bisa ikut memeriksa LKPD. Mudah-mudahan peluang ini bisa mendorong munculnya akuntan baru termasuk di daerah dalam kondisi saat ini yang 80 persen KAP berada di Jakarta," katanya.
(dnl/qom)











































