Padahal pada saat mencabut SNI wajib terigu pemerintah sangat optimis kebijakan tersebut mampun menyedot terigu impor.
"Dengan dibebaskan SNI wajib terigu, tidak banyak tepung terigu yang masuk ke dalam negeri karena pada saat yang sama banyak kebijakan negara menghalangi ekspor terigunya," kata Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin) Benny Wahyudi di Gedung Depperin, Jakarta, Jl Gatot Soebroto, Rabu (23/7/2008)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maret sampai Juni 2007 justru 230.789 ton, ini kan artinya lebih tinggi dari sekarang," katanya.
Maka dengan demikian kedepannya pemerintah berjanji tidak akan kembali mencabut SNI wajib terigu sementara apabila terjadi kenaikan harga terigu.
"Pemerintah tidak akan melakukan pencabutan sementara peraturan ini, karena dampaknya secara ekonomi pun tidak terlalu besar," jelasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengatakan sudah seharusnya pemerintah tidak menerapkan pencabutan SNI terigu pada masa yang akan datang terlebih alasannya untuk tidak menghalangi pembukaan kran impor terigu secara lebar-lebar.
"Kami mengharapkan seharusnya seperti itu, lagian masalah SNI terigu ini soal kepentingan konsumen. Perlu ada political will dari pemerintah," seru Ratna.
Benny menambahkan sebelumnya pemerintah berasumsi bahwa dengan mencabut SNI wajib terigu maka terigu impor yang masuk tidak mengalami halangan tataniaga impor.
"Kan kalau prinsip ekonomi barang yang masuk banyak maka harga bisa turun," jelasnya.
(hen/ddn)











































