Demikian disampaikan manajemen Newmont dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (23/7/2008).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal M Lutfi yang mengatakan Newmont tidak diperkenankan melakukan penawaran saham ke publik karena masih adanya kasus hukum yang membelit Newmont.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemegang saham asing Newmont berharap bahwa pembicaraan mengenai divestasi bersama pemerintah dapat dilanjutkan. Newmont juga yakin masalah divestasi dapat diselesaikan dengan baik demi keuntungan bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, juga bagi karyawan dan para pemegang saham Newmont.
Namun demikian Newmont menyatakan jika PUP di Bursa Saham Indonesia diperbolehkan dan akan dapat memfasilitasi proses penyelesaian sengketa, maka para pemegang saham asing akan mempertimbangkannya. (ddn/qom)











































