Bapepam: Gugatan Beckkett Salah Alamat

Bapepam: Gugatan Beckkett Salah Alamat

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2008 13:47 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menolak gugatan Beckkett dalam pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bapepam menilai gugatan Beckkett salah alamat.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008), perwakilan Bapepam, Sabar Wahyono membacakan eksepsi di depan hakim ketua Makmun Masduki.

"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, karena Bapepam sebagai lembaga administrasi negara. Selain itu karena dalam IPO sudah ada surat pernyataan efektif. Jadi kalau surat pernyataan efektif mengajukan gugatan keberatan ke PTUN bukan ke pengadilan negeri," kata Sabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi gugatan Beckkett adalah agar Bapepam membatalkan IPO PT Adaro Energy Tbk yang saat ini sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beckkett minta IPO dibatalkan karena masih ada sengketa pemegang sahamnya di pengadilan Singapura.

Hakim memberikan waktu ke Beckkett untuk memberikan jawabannya pada sidang 28 Juli 2008. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads