Dalam sidang kedua di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008), perwakilan Bapepam, Sabar Wahyono membacakan eksepsi di depan hakim ketua Makmun Masduki.
"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, karena Bapepam sebagai lembaga administrasi negara. Selain itu karena dalam IPO sudah ada surat pernyataan efektif. Jadi kalau surat pernyataan efektif mengajukan gugatan keberatan ke PTUN bukan ke pengadilan negeri," kata Sabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memberikan waktu ke Beckkett untuk memberikan jawabannya pada sidang 28 Juli 2008. (ir/qom)











































