Dalam SKB itu nantinya akan diatur kewajiban menghemat listrik antara 10% hingga 20% bagi gedung perkantoran dan mal-mal. Tujuannya agar membantu sektor industri dalam melakukan penjadwalan jam kerja sebagai bagian partisipasi pebisnis lainnya.
Demikian disampaikan Oleh Dirjen Pemanfaatan Energi dan Kelistrikan Departemen ESDM J Purwono di Gedung Menko Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan oleh Purwono, penurunan 10-20% itu bisa menekan beban puncak hingga mencapai 200-300 MW. Selain itu juga bertujuan untuk menambah kapasitas cadangan PLN, terutama dalam mengantisipasi pembangkit yang rusak sebagai cadangan.
"Terbitnya masih nunggu Mendag dari sidang di juar negeri. Sekarang lagi diformulasikan, awal Agustus dimatangkan, sehingga paling-paling berlakunya pertengahan Agustus," jelasnya.
Ditekankan oleh Purwono, SKB ini lebih pada penghematan bukan pada penggeseran waktu kerja terutama untuk hotel, mal dan kantor-kantor swasta.
(hen/qom)











































