SKB Hemat Listrik Perkantoran dan Mal Segera Terbit

SKB Hemat Listrik Perkantoran dan Mal Segera Terbit

- detikFinance
Kamis, 24 Jul 2008 15:52 WIB
SKB Hemat Listrik Perkantoran dan Mal Segera Terbit
Jakarta - Setelah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait pengalihan jam kerja industri, pemerintah akan kembali menerbitkan SKB jilid II. Kali ini untuk membatasi penggunaan listrik perkantoran dan mal-mal.

Dalam SKB itu nantinya akan diatur kewajiban menghemat listrik antara 10% hingga 20% bagi gedung perkantoran dan mal-mal. Tujuannya agar membantu sektor industri dalam melakukan penjadwalan jam kerja sebagai bagian partisipasi pebisnis lainnya.

Demikian disampaikan Oleh Dirjen Pemanfaatan Energi dan Kelistrikan  Departemen ESDM J Purwono di Gedung Menko Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (24/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lagi siapkan SKB antara menteri ESDM dan Perdagangan. Isinya mengenai kewajiban pelanggan listrik bisnis untk mengurangi pemakaian listriknya," katanya.

Dikatakan oleh Purwono, penurunan 10-20% itu bisa menekan beban puncak hingga mencapai 200-300 MW. Selain itu juga  bertujuan untuk menambah kapasitas cadangan PLN, terutama dalam mengantisipasi pembangkit yang rusak sebagai cadangan.

"Terbitnya masih nunggu Mendag dari sidang di juar negeri. Sekarang lagi diformulasikan, awal Agustus dimatangkan, sehingga paling-paling berlakunya pertengahan Agustus," jelasnya.

Ditekankan oleh Purwono, SKB ini lebih pada penghematan bukan pada penggeseran waktu kerja terutama untuk   hotel, mal dan kantor-kantor swasta.

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads