Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Soeparno usai rapat koordinasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri mengenai pengalihan jam kerja industri di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
"Ketentuan jam kerjanya tidak diubah untuk satu minggu maksimal jam kerja 40 jam selebihnya dihitung lembur, perhitungannya sudah ada," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal lembur ini kan ada pergantian liburnya, jadi harus dipisahkan antara lembur dan pergeseran hari kerja. Surat edarannya 1-2 hari ini bisa keluar," ujarnya.
Ketua Kadin MS Hidayat sebelumnya mendesak Menakertrans untuk mengeluarkan surat edaran. Surat Menakertrans itu penting bagi pengusaha untuk berunding dengan pekerja.
Dengan keluarnya surat itu, jelas dasarnya bagi perusahaan untuk tidak memberikan upah lembur bagi para karyawannya. Sebab selama ini banyak perusahaan dan juga karyawannya yang beranggapan bahwa masuk pada Sabtu atau Minggu itu mendapat upah lembur.
(ddn/qom)










































