Larangan terbang atas maskapai Indonesia dipertahankan karena otoritas penerbangan Indonesia dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan terknis International Civil Aviation Organization (ICAO).
"27 Negara anggota UE sepakat tidak mencabut larangan terbang bagi 51 maskapai Indoesia. Namun tetap dibangun komitmen untuk meningkatkan kerja sama masalah penerbagan yang mengacu pada prosedur ICAO," ujar Kuasa Usaha Ad Interim UE di Indonesia Pierre Phillipe usai bertemu Menteri Perhubungan Jusman Syafi’i Djamal, Kamis (24/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Phillipe menjelaskan 27 negara anggota UE dalam sidang komisi Eropa di Brussels, Belgia telah mendengarkan presentasi dari otoritas Indonesia dan tiga maskapai yang diprioritaskan yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines dan Airfast. Namun negara-negara UE mengambil kesimpulan fokus otoritas penerbangan Indonesia dianggap belum memenuhi standar UE.
"Satu tahun merupakan waktu yang singkat untuk memenuhi hasil audit ICAO, itu belum cukup contohnya masalah inspeksi ," katanya.
Phillipe menegaskan penilaian UE objektif terhadap masalah keselamatan, dan tidak ada kaitannya dengan motif komersial ataupun bisnis.
"Ini objektif kita semata-mata memperhatikan keselamatan warga negara UE, kalau Indonesia merasa dihalangi ya silakan mengadu ke WTO," katanya.
Phillipe menjelaskan ada dua aspek masalah yaitu masalah maskapai dan regulatornya. Menurut dia, untuk maskapai penerbangan kalau sudah ada perbaikan dapat dicabut larangan terbangnya.
"Kalau maskapai sudah menunjukkan perbaikan, menampakkan kemajuan bisa besok kita cabut larangan terbangnya, tapi kita tunggu perbaikan otoritas pemerintah untuk memenuhi hasil audit tandar ICAO," kata dia.
(nal/qom)











































