"Tujuan sunset policy ini untuk memperbaiki pembayaran pajak, kami harapkan laporan anda benar sehingga bisa mauk ke dalam sistem kita," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
Pengusaha yang hadir antara lain dari kalangan Kamar Dagang dan Industri seperti MS Hidayat dan Chris Canter, Rahmat Gobel, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan bos Para Grup Chairul Tanjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan Ditjen Pajak pun tidak akan menghubung-hubungkan laporan perpajakan yang satu dengan yang lainnya.
Sunset policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang akan segera berakhir di 31 Desember 2008. Setelah lewat masa itu, sanksi bisa dikenakan bagi wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya.
(ddn/qom)











































